Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang HIGIENE SANITASI JASA BOGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jasaboga berdasarkan luas jangkauan yang dilayani, dikelompokkan atas: a. Jasaboga golongan A; b. Jasaboga golongan B; dan c. Jasaboga golongan C. (2) Jasaboga golongan A merupakan jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat umum, yang terdiri atas golongan A1, golongan A2, dan golongan A3. (3) Jasaboga golongan B merupakan jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat dalam kondisi tertentu, meliputi: a. asrama haji, asrama transito atau asrama lainnya; b. industri, pabrik, pengeboran lepas pantai; c. angkutan umum dalam negeri selain pesawat udara; dan d. fasilitas pelayanan kesehatan. (4) Jasaboga golongan C merupakan jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat di dalam alat angkut umum internasional dan pesawat udara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan jasaboga tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda