Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang HIGIENE SANITASI JASA BOGA
Teks Saat Ini
(1) Jasaboga berdasarkan luas jangkauan yang dilayani, dikelompokkan atas:
a. Jasaboga golongan A;
b. Jasaboga golongan B; dan
c. Jasaboga golongan C.
(2) Jasaboga golongan A merupakan jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat umum, yang terdiri atas golongan A1, golongan A2, dan golongan A3.
(3) Jasaboga golongan B merupakan jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat dalam kondisi tertentu, meliputi:
a. asrama haji, asrama transito atau asrama lainnya;
b. industri, pabrik, pengeboran lepas pantai;
c. angkutan umum dalam negeri selain pesawat udara; dan
d. fasilitas pelayanan kesehatan.
(4) Jasaboga golongan C merupakan jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat di dalam alat angkut umum internasional dan pesawat udara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan jasaboga tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
