Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1077-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1077-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEHATAN UDARA DALAM RUANG RUMAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Kesehatan, Kepala Dinas kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan untuk meningkatkan upaya penyehatan udara dalam ruang rumah oleh masyarakat.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui koordinasi, advokasi, sosialisasi, bimbingan teknis, peningkatan sumber daya manusia, pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
