Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1077-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1077-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEHATAN UDARA DALAM RUANG RUMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengembang pembangunan perumahan harus memenuhi persyaratan kualitas udara dalam ruang rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan sanksi administrasi kepada pengembang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan rekomendasi atau pencabutan surat izin usaha perdagangan (SIUP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda