Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1077-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1077-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEHATAN UDARA DALAM RUANG RUMAH
Teks Saat Ini
Pemantauan terhadap kualitas udara dalam ruang rumah dilaksanakan oleh petugas kesehatan lingkungan di puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
