Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1031-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1031-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN RADIOAKTIF DALAM PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap produsen dan/atau importir yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pencabutan izin edar dan/atau pencabutan izin produksi.
(2) Selain dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
