Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1031-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1031-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN RADIOAKTIF DALAM PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap produsen dan/atau importir yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pencabutan izin edar dan/atau pencabutan izin produksi. (2) Selain dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda