Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1031-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1031-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN RADIOAKTIF DALAM PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pangan yang mengandung cemaran radioaktif yang lebih besar dari batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan sebagai bahan berbahaya dan dilarang untuk diedarkan di wilayah INDONESIA.
(2) Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
