Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1031-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1031-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN RADIOAKTIF DALAM PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan makanan dan/atau di bidang pengawasan tenaga nuklir dapat melakukan pengujian ulang terhadap pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda