Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1031-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1031-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN RADIOAKTIF DALAM PANGAN
Teks Saat Ini
Sertifikat Radioaktivitas Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan oleh badan yang berwenang di negara asal atau negara pengekspor atau badan yang berwenang di bidang pengawasan tenaga nuklir di INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
