Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1031-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1031-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN RADIOAKTIF DALAM PANGAN
Teks Saat Ini
Batas maksimum cemaran radioaktif dalam pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
