Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1031-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1031-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN RADIOAKTIF DALAM PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pangan yang berasal dari daerah atau negara yang diduga mengalami kedaruratan pencemaran radioaktif, untuk dapat diedarkan harus memiliki Sertifikat Radioaktivitas Pangan. (2) Sertifikat Radioaktivitas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan pangan tidak mengandung cemaran radioaktif melebihi batas maksimum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 1031-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Pasal.id