Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 1031-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1031-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN RADIOAKTIF DALAM PANGAN
Teks Saat Ini
Setiap pangan yang beredar di wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan.
Koreksi Anda
