Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN KEPERAWATAN DI RUMAH SAKIT KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Menteri Kesehatan, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pimpinan rumah sakit melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan standar pelayanan keperawatan di rumah sakit khusus sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Kesehatan, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pimpinan rumah sakit dapat melibatkan organisasi profesi terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan manajemen pelayanan keperawatan di rumah sakit khusus dan di rumah sakit umum yang memiliki pelayanan keperawatan kekhususan; dan
b. mengembangkan pelayanan keperawatan dan manajemen pelayanan keperawatan di rumah sakit khusus dan di rumah sakit umum yang memiliki pelayanan keperawatan kekhususan yang efisien dan efektif.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
