Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN KEPERAWATAN DI RUMAH SAKIT KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Setiap perawat di rumah sakit khusus dan di rumah sakit umum yang memiliki pelayanan keperawatan kekhususan wajib memenuhi standar pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Khusus yang berlaku secara nasional.
(2) Standar pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
