Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN KEPERAWATAN DI RUMAH SAKIT KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus digunakan sebagai acuan bagi seluruh perawat dan pemangku kepentingan pada rumah sakit khusus dan rumah sakit umum yang memiliki pelayanan keperawatan kekhususan dalam memberikan pelayanan dan asuhan keperawatan yang komprehensif dan bermutu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Pasal.id