Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN KEPERAWATAN DI RUMAH SAKIT KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Standar Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan di rumah sakit khusus dan rumah sakit umum yang memiliki pelayanan keperawatan kekhususan yang disusun berdasarkan kompetensi dan kewenangan perawat dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang.
Koreksi Anda