Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPE berlaku selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali. (2) Untuk memperoleh perpanjangan SPE, PBF milik negara yang memiliki izin khusus sebagai eksportir Narkotika, EP Psikotropika/EP Prekursor Farmasi, atau ET Psikotropika/ET Prekursor Farmasi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal secara online melalui http://e-pharm.kemkes.go.id dengan menyebutkan alasan perpanjangan dan disertai dokumen pendukung, meliputi: a. SPE asli; dan b. fotokopi surat izin khusus sebagai ekspotir Narkotika, EP Psikotropika/EP Prekursor Farmasi, atau ET Psikotropika/ET Prekursor Farmasi. (3) Permohonan perpanjangan SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum masa berlaku SPE berakhir. (4) Dalam rangka proses verifikasi dokumen yang diajukan secara online, pemohon harus menyerahkan fotokopi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan secara online diterima. (5) Paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan perpanjangan SPE dengan disertai alasan yang jelas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id