Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh SPE, PBF milik negara yang memiliki izin khusus sebagai eksportir Narkotika, EP Psikotropika/EP Prekursor Farmasi, atau ET Psikotropika/ET Prekursor Farmasi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal secara online melalui http://e- pharm.kemkes.go.id dengan disertai dokumen pendukung, meliputi: a. surat pernyataan belum pernah melakukan Ekspor atau fotokopi SPE terakhir dan/atau laporan realisasi Ekspor terakhir; b. fotokopi rencana Ekspor selama 1 (satu) tahun; c. SPI asli dari negara pengimpor; d. fotokopi surat pesanan (purchasing order) dari importir; e. fotokopi surat persetujuan izin edar atau surat persetujuan khusus ekspor untuk Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi yang akan diekspor; f. fotokopi surat izin khusus sebagai ekspotir Narkotika, EP Psikotropika/EP Prekursor Farmasi, atau ET Psikotropika/ET Prekursor Farmasi; dan g. Analisa Hasil Pengawasan. (2) Dalam rangka proses verifikasi dokumen yang diajukan secara online, pemohon harus menyerahkan fotokopi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan secara online diterima. (3) Paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan SPE dengan disertai alasan yang jelas. (4) Bentuk dokumen SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Formulir 16, Formulir 17, Formulir 18, Formulir 19, atau Formulir 20 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda