Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum mengajukan permohonan SPE, eksportir harus mengajukan permohonan Analisa Hasil Pengawasan kepada Kepala Badan. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan Analisa Hasil Pengawasan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda