Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin sebagai EP Psikotropika/EP Prekursor Farmasi, atau ET Psikotropika/ET Prekursor Farmasi, Industri Farmasi atau PBF mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal secara online melalui http://e-pharm.kemkes.go.id dengan dilengkapi dokumen pendukung, meliputi:
a. fotokopi izin usaha Industri Farmasi atau PBF;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d. fotokopi Surat Izin Kerja Apoteker penanggung jawab.
(2) Dalam rangka proses verifikasi dokumen yang diajukan secara online, pemohon harus menyerahkan fotokopi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan secara online diterima.
(3) Paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan izin dengan disertai alasan yang jelas
(4) Bentuk izin sebagai EP Psikotropika/EP Prekursor Farmasi atau ET Psikotropika/ET Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Formulir 12, Formulir 13, Formulir 14, atau Formulir 15 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
