Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Ekspor, eksportir yang memiliki izin khusus sebagai eksportir Narkotika, EP Psikotropika/EP Prekursor Farmasi, atau ET Psikotropika/ET Prekursor Farmasi wajib menyampaikan informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan yang memuat:
a. perkiraan tanggal pelaksanaan ekspor;
b. jenis transportasi (laut/udara) termasuk nama dan nomor penerbangan/nama dan nomor kapal;
c. rincian pengiriman (nama pelabuhan/bandara negara importir dan transit bila ada); dan
d. perkiraan tanggal tiba di negara importir.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan ekspor.
Koreksi Anda
