Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Ekspor, eksportir yang memiliki izin khusus sebagai eksportir Narkotika, EP Psikotropika/EP Prekursor Farmasi, atau ET Psikotropika/ET Prekursor Farmasi wajib menyampaikan informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan yang memuat: a. perkiraan tanggal pelaksanaan ekspor; b. jenis transportasi (laut/udara) termasuk nama dan nomor penerbangan/nama dan nomor kapal; c. rincian pengiriman (nama pelabuhan/bandara negara importir dan transit bila ada); dan d. perkiraan tanggal tiba di negara importir. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan ekspor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id