Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan SPE dari Menteri. (2) SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk setiap kali pelaksanaan Ekspor. (3) Menteri mendelegasikan pemberian SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda