Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Narkotika hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) perusahaan PBF milik negara yang telah memiliki izin khusus sebagai eksportir dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan pemberian izin khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal perusahaan PBF milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melaksanakan fungsinya dalam melakukan Ekspor Narkotika, Direktur Jenderal dapat memberikan izin khusus kepada perusahaan PBF milik negara lainnya.
Koreksi Anda
