Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Selain melaksanakan Impor Psikotropika atau Prekursor Farmasi melalui IT Psikotropika atau IT Prekursor Farmasi, Lembaga Ilmu Pengetahuan dapat melaksanakan impor secara langsung.
(2) Lembaga Ilmu Pengetahuan yang akan melaksanakan Impor Psikotropika atau Prekursor Farmasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan SPI kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :
a. surat permohonan;
b. surat pernyataan kebutuhan Psikotropika atau Prekursor Farmasi yang ditandatangani oleh pimpinan Lembaga Ilmu Pengetahuan;
c. fotokopi surat pesanan (purchasing order) kepada eksportir;
d. protokol penelitian untuk keperluan penelitian;
e. surat pernyataan belum pernah melakukan Impor Psikotropika atau Prekursor Farmasi untuk keperluan Lembaga Ilmu Pengetahuan atau laporan realisasi Impor terakhir dan stok akhir;
dan
f. Analisa Hasil Pengawasan.
(3) Paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan SPI dengan disertai alasan yang jelas.
(4) Bentuk dokumen SPI Psikotropika atau SPI Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Formulir 10 dan Formulir 11 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
