Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan PBF milik negara yang memiliki izin khusus sebagai importir Narkotika dapat mengajukan permohonan SPI Narkotika untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium berdasarkan pesanan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan. (2) Permohonan SPI Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal secara online melalui http://e- pharm.kemkes.go.id dengan disertai dokumen pendukung, meliputi : a. surat pesanan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan; b. surat pernyataan kebutuhan Narkotika yang ditandatangani oleh pimpinan Lembaga Ilmu Pengetahuan; c. fotokopi surat pesanan (purchasing order) kepada eksportir; d. fotokopi surat izin khusus sebagai importir Narkotika; e. protokol penelitian untuk keperluan penelitian; f. surat pernyataan belum pernah melakukan Impor Narkotika untuk keperluan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang bersangkutan atau laporan realisasi Impor terakhir dan stok akhir; dan g. Analisa Hasil Pengawasan. (3) Dalam rangka proses verifikasi dokumen yang diajukan secara online, pemohon harus menyerahkan fotokopi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan secara online diterima. (4) Paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan SPI dengan disertai alasan yang jelas. (5) Bentuk dokumen SPI Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Formulir 5 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda