Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) SPI berlaku selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali.
(2) Untuk memperoleh perpanjangan SPI, PBF milik negara yang memiliki izin khusus sebagai importir Narkotika, IP Psikotropika/IP Prekursor Farmasi, atau IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal secara online melalui http://e-pharm.kemkes.go.id dengan menyebutkan alasan perpanjangan dan disertai dokumen pendukung, meliputi:
a. SPI asli;
b. fotokopi izin khusus sebagai importir Narkotika atau izin IP Psikotropika/IP Prekursor Farmasi atau Izin IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi; dan
c. fotokopi kartu kendali.
(3) Permohonan perpanjangan SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum masa berlaku SPI berakhir.
(4) Dalam rangka proses verifikasi dokumen yang diajukan secara online, pemohon harus menyerahkan fotokopi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan secara online diterima.
(5) Paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan perpanjangan SPI dengan disertai alasan yang jelas.
Koreksi Anda
