Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh SPI untuk kepentingan pelayanan kesehatan, PBF milik negara yang memiliki izin khusus sebagai importir Narkotika, IP Psikotropika/IP Prekursor Farmasi, atau IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal secara online melalui http://e-pharm.kemkes.go.id dengan disertai dokumen pendukung, meliputi: a. surat pernyataan belum pernah melakukan Impor Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi atau fotokopi SPI terakhir; b. laporan realisasi Impor terakhir; c. laporan realisasi penggunaan untuk produksi; d. fotokopi rencana kebutuhan tahunan yang ditandatangani oleh Apoteker Penanggung Jawab; e. fotokopi surat pesanan (purchasing order) kepada eksportir di negara pengekspor; f. fotokopi surat pesanan (purchasing order) dari industri farmasi, jika pemohon adalah IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi; g. fotokopi surat pesanan (purchasing order) dari industri farmasi, jika pemohon adalah PBF milik negara yang memiliki izin khusus sebagai importir Narkotika; h. fotokopi surat persetujuan izin edar untuk Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi yang akan diimpor; i. fotokopi surat izin khusus importir Narkotika atau izin IP Psikotropika/IP Prekursor Farmasi atau Izin IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi; j. fotokopi kartu kendali; dan k. Analisa Hasil Pengawasan. (2) Dikecualikan dari dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf i untuk Industri Farmasi atau PBF yang belum pernah melakukan impor Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi. (3) Dalam rangka proses verifikasi dokumen yang diajukan secara online, pemohon harus menyerahkan fotokopi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan secara online diterima. (4) Paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan SPI dengan disertai alasan yang jelas. (5) Bentuk SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Formulir 5, Formulir 6, Formulir 7, Formulir 8, atau Formulir 9 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda