Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Sebelum mengajukan permohonan SPI, importir harus mengajukan permohonan Analisa Hasil Pengawasan kepada Kepala Badan.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan Analisa Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
