Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin sebagai importir Psikotropika atau Prekursor Farmasi, Industri Farmasi atau PBF mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal secara online melalui http://e-pharm.kemkes.go.id dengan disertai dokumen pendukung, meliputi: a. fotokopi izin usaha Industri Farmasi dan/atau PBF; b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan d. fotokopi Surat Izin Kerja Apoteker penanggung jawab produksi. (2) Dalam rangka proses verifikasi dokumen yang diajukan secara online, pemohon harus menyerahkan fotokopi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan secara online diterima. (3) Paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktur Jenderal menerbitkan izin atau menolak permohonan izin dengan disertai alasan yang jelas. (4) Bentuk izin IP Psikotropika/IP Prekursor Farmasi dan/atau Izin IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Formulir 1, Formulir 2, Formulir 3, atau Formulir 4 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda