Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan PBF milik negara yang melaksanakan Impor Narkotika wajib melakukan pemeriksaan Narkotika yang diimpor setelah sampai di gudang.
(2) Pemeriksaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disaksikan oleh pejabat yang berwenang dari badan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan.
Koreksi Anda
