Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Industri Farmasi yang telah memiliki izin khusus untuk memproduksi Narkotika, wajib menyampaikan rencana kebutuhan tahunan untuk proses produksi yang ditandatangani oleh Apoteker Penanggung Jawab Produksi paling lambat tanggal 10 Januari setiap tahunnya.
(2) IP Psikotropika dan/atau IP Prekursor Farmasi wajib menyampaikan rencana kebutuhan tahunan untuk proses produksi yang ditandatangani oleh Apoteker Penanggung Jawab Produksi paling lambat tanggal 10 Januari setiap tahunnya.
(3) IT Psikotropika dan/atau IT Prekursor Farmasi wajib menyampaikan rencana kebutuhan tahunan untuk Industri Farmasi pemesan, yang ditandatangani oleh Apoteker Penanggung Jawab PBF paling lambat tanggal 10 Januari setiap tahunnya.
Koreksi Anda
