Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) IT Psikotropika dan/atau IT Prekursor Farmasi hanya dapat mengimpor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi berdasarkan pesanan dari Industri Farmasi atau Lembaga Ilmu Pengetahuan.
(2) Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didistribusikan secara langsung kepada Industri Farmasi atau Lembaga Ilmu Pengetahuan pemesan.
(3) Industri Farmasi atau Lembaga Ilmu Pengetahuan pemesan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi.
Koreksi Anda
