Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) IP Psikotropika dan/atau IP Prekursor Farmasi hanya dapat mengimpor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi untuk kebutuhan proses produksinya sendiri dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan.
(2) Lembaga Ilmu Pengetahuan hanya dapat mengimpor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi untuk kebutuhan sendiri dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan.
Koreksi Anda
