Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan PBF milik negara yang memiliki izin khusus sebagai importir Narkotika hanya dapat menyalurkan Narkotika yang diimpornya kepada Industri Farmasi yang telah memiliki izin khusus untuk memproduksi Narkotika atau Lembaga Ilmu Pengetahuan.
Koreksi Anda