Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan SPI dari Menteri. (2) SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk setiap kali pelaksanaan impor. (3) Menteri mendelegasikan pemberian SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda