Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Impor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan oleh Industri Farmasi, PBF, atau Lembaga Ilmu Pengetahuan.
(2) Industri Farmasi dan PBF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin sebagai IP Psikotropika/IP Prekursor Farmasi atau sebagai IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi dari Menteri.
(3) Lembaga Ilmu Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan izin sebagai importir Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi.
(4) Menteri mendelegasikan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
