Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan oleh Industri Farmasi, PBF, atau Lembaga Ilmu Pengetahuan. (2) Industri Farmasi dan PBF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin sebagai IP Psikotropika/IP Prekursor Farmasi atau sebagai IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi dari Menteri. (3) Lembaga Ilmu Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan izin sebagai importir Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi. (4) Menteri mendelegasikan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id