Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 785/Menkes/Per/VII/1997 tentang Ekspor dan Impor Psikotropika; dan
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 168/Menkes/Per/II/2005 tentang Prekursor Farmasi, sepanjang yang menyangkut Impor dan Ekspor Prekursor Farmasi;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
