Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin sebagai importir/eksportir Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi, atau permohonan SPI/SPE Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses berdasarkan peraturan atau ketentuan yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Izin importir/eksportir atau SPI/SPE yang dikeluarkan berdasarkan peraturan atau ketentuan yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Koreksi Anda
