Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi adminstratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; atau c. pencabutan izin sebagai importir atau eksportir Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (3) Pencabutan izin sebagai Importir atau Eksportir Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id