Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi adminstratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; atau
c. pencabutan izin sebagai importir atau eksportir Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Pencabutan izin sebagai Importir atau Eksportir Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
