Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Badan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id