Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Ilmu Pengetahuan yang melaksanakan Impor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi baik secara langsung maupun melalui IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi wajib menyampaikan laporan realisasi Impor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan secara tertulis setiap kali Impor. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Impor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi dengan tembusan kepada Kepala Badan. (3) Bentuk laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir 26 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id