Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Ilmu Pengetahuan yang melaksanakan Impor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi baik secara langsung maupun melalui IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi wajib menyampaikan laporan realisasi Impor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan secara tertulis setiap kali Impor.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Impor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi dengan tembusan kepada Kepala Badan.
(3) Bentuk laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir 26 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
