Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan PBF milik negara yang telah mendapat izin khusus sebagai importir/eksportir Narkotika wajib menyampaikan laporan realisasi Impor/Ekspor Narkotika kepada Direktur Jenderal secara online dan/atau tertulis setiap kali Impor/Ekspor. (2) IP Psikotropika/IP Prekursor Farmasi, IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi, EP Psikotropika/EP Prekursor Farmasi, ET Psikotropika/ET Prekursor Farmasi wajib menyampaikan laporan realisasi Impor/Ekspor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi kepada Direktur Jenderal secara online dan/atau tertulis setiap kali Impor/Ekspor. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima selambat-lambatnya 3 (tiga) hari untuk Narkotika dan 7 (tujuh) hari untuk Psikotropika dan Prekursor Farmasi sejak diterimanya Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi oleh importir atau dilaksanakannya ekspor Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi dengan tembusan kepada Kepala Badan. (4) Bentuk laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Formulir 21, Formulir 22, Formulir 23, Formulir 24, dan Formulir 25 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id