Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
Perusahaan PBF milik negara yang melaksanakan Impor dan/atau Ekspor Narkotika, atau Industri Farmasi, PBF, Lembaga Ilmu Pengetahuan yang melaksanakan impor dan/atau ekspor Psikotropika dan/atau Prekursor
Farmasi wajib melakukan pencatatan dan menyimpan catatan mengenai pemasukan dan pengeluaran Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi yang berada dalam penguasaannya.
Koreksi Anda
