Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan izin sebagai importir/eksportir Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi atau perpanjangannya dan permohonan SPI/SPE Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi atau perpanjangannya, serta permohonan Analisa Hasil Pengawasan, dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali oleh pemohon.
Koreksi Anda
