Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan izin sebagai importir/eksportir Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi atau perpanjangannya dan permohonan SPI/SPE Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi atau perpanjangannya, serta permohonan Analisa Hasil Pengawasan, dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali oleh pemohon.
Koreksi Anda