Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan data pendukung yang disampaikan sesuai ketentuan Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 27, maka SPI atau SPE harus diperbarui.
(2) Tata cara memperbarui SPI atau SPE berlaku secara mutatis mutandis mengikuti ketentuan Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal
27.
Koreksi Anda
