Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda