Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Optikal adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan/atau pelayanan lensa kontak.
2. Laboratorium dispensing adalah tempat yang khusus melakukan pemotongan dan pemasangan lensa pada
bingkai kacamata sesuai dengan ukuran yang ditentukan dalam resep kacamata.
3. Refraksionis optisien atau optometris adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan refraksi optisi atau optometri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien yang selanjutnya disingkat SIP-RO adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Refraksionis Optisien sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
5. Surat Izin Praktik Optometris yang selanjutnya disingkat SIP-O adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Optometris sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
6. Standar Profesi Refraksionis Optisien atau Optometris yang selanjutnya disebut Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh Refraksionis optisien atau optometris untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpunnya refraksionis optisien atau optometris.
9. Asosiasi Optikal adalah wadah untuk berhimpunnya pihak-pihak yang menyelenggarakan optikal.