Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
