Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. meningkatkan upaya kesehatan yang bersifat promotif dan preventif dalam mencapai target MDGs tahun 2015; b. tersedianya alokasi anggaran operasional untuk upaya kesehatan promotif dan preventif di Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu. c. tersusunnya perencanaan tingkat Puskesmas untuk penyelenggaraan upaya kesehatan di wilayah kerja. d. terselenggaranya loka karya mini sebagai forum penggerakan pelaksanaan upaya kesehatan di Puskesmas. e. terlaksananya kegiatan upaya kesehatan promotif dan preventif di Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes/Polindes dan Posyandu serta Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dan tempat pelayanan kesehatan lainnya. f. meningkatkan peran masyarakat dalam kegiatan upaya kesehatan promotif dan preventif. g. terselenggaranya dukungan manajemen di kabupaten/kota dan provinsi.
Koreksi Anda