Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi petugas kesehatan di Puskesmas dan Kabupaten/Kota agar dalam pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan pada tahun 2014 dapat dilakukan secara akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
Koreksi Anda
