Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rujukan dianggap telah terjadi apabila pasien telah diterima oleh penerima rujukan.
(2) Penerima rujukan bertanggung jawab untuk melakukan pelayanan kesehatan lanjutan sejak menerima rujukan.
(3) Penerima rujukan wajib memberikan informasi kepada perujuk mengenai perkembangan keadaan pasien setelah selesai memberikan pelayanan.
Koreksi Anda
